Tak Dapat THR, Tenaga Honorer Mesuji ‘Gigit Jari’

Rabu 27 Mar 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Agung Budiarto

MESUJI - Tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji pada Idul Fitri 2024 dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Karena THR untuk Lebaran tersebut hanya diberikan untuk abdi negara berstatus ASN.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji Olpin Putra. ’’Ya untuk non-ASN atau honorer tahun ini tidak dapat. Hal tersebut sesuai PP 14 Tahun 2024 itu yang dapat cuma non-ASN khusus BLUD (badan layanan usaha daerah),” ujarnya.

Sedangkan untuk ASN di lingkup Pemkab Mesuji akan mendapat THR Idul Fitri tahun 2024 yang rencananya bakal cair pada Minggu ini.

“Untuk THR Insyaallah mulai minggu ini sudah bisa kita salurkan sesuai  PP 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Residivis Diamankan Polisi Curi HP Tetangganya

Menurut Olpin di dalam aturan tersebut dijelaskan THR dapat dibayar paling cepat 10 hari sebelum idul fitri.

Selain itu dia menyebut besaran THR yang akan dicairkan oleh Pemkab Mesuji pada tahun 2024 total anggarannya mencapai Rp 16,3 miliar. THR diperuntukkan bagi PNS, PPPK.

Data BPKAD Kabupaten Mesuji menyebutkan jumlah PNS yang akan mendapat THR sebanyak 2.161 orang, dan PPPK 694 orang. 

Sementara itu, salah seorang honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji mengaku kaget saat mendengan kabar yang beredar bahwa honorer tidak mendapatkan THR.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tolak Permohonan Agus Nompitu, Status Tersangka Tetap Sah

“Iya cukup kaget ia karena tahun kemarin masih dapat. Meski Begitu kita terima saja mungkin aturannya sudah seperti itu” ucapnya sembari agar namanya tidak disebut. 

Sementara, tenaga honorer dan ASN di Kota Metro dipastikan menerima THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pembayaran THR diperkirakan setelah gajian sekitar tanggal 2 hingga 4 April 2024.

Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan keputusan pemerintah pusat mengenai pemberian TPP dan THR pegawai telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Metro. ’’Iya, keputusan pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot,” ujarnya.

Dikatakannya, selain ASN, tenaga honorer di Kota Metro juga akan mendapatkan THR di tahun ini. Namun, ada kriteria tertentu untuk tenaga honorer mendapatkan THR.

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 20:21 WIB

DBD di Mesuji Capai 169 Kasus

Kamis 21 Nov 2024 - 18:24 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah