Meski hanya 50 Persen Dulu dan Pencairannya Bertahap
BANDARLAMPUNG – Kabar baik bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang telah lama menunggu dibayarkannya piutang dana bagi hasil (DBH). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membayarkannya. Itu setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi belum lama ini memanggil seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang hadir dalam pemanggilan itu mengamininya. ’’Alhamdulillah akan dibayar, tetapi enggak semua, 50 persen dulu,” katanya, Senin (18/3).
Menurutnya, metode pembayarannya pun tidak langsung cash 50 persen, melainkan secara bertahap dalam waktu dekat hingga menjelang pekan terakhir di bulan Ramadan. ’’Dalam waktu dekat, kita dikasih 30 persen. Nanti seminggu sebelum Lebaran dikeluarkan 10 persen lagi. Tetapi yang lebih paham bagian keuangan,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung kembali menagih DBH Rp100 miliar lebih kepada Pemprov Lampung. Hal itu diketahui dari Wali Kota Eva Dwiana sendiri.
BACA JUGA:Muncul 6 Kandidat Calon Bupati Lamsel
Menurutnya hingga Maret 2024, DBH tahun 2023 dari pusat belum juga dibayarkan oleh Pemprov Lampung. ’’Ya, sampai saat ini belum ya, dan sepertinya Pak Gubernur enggak mau tahu dengan persoalan ini,” katanya, Selasa (5/3).
Bunda Eva –sapaan akrabnya– juga menyebut jika DBH adalah hak dari semua kabupaten/kota yang ada di Lampung yang memang harus diterima per triwulannya. ’’Kalau dana bagi hasil ini kan hak daerah, jangan ditahan-tahan, apalagi DBH yang belum masuk itu sekitar Rp100 miliar,” ujarnya.
Dengan dibayarkannya DBH yang terutang itu, menurut dia, sangatlah membantu program pembangunan dan lainnya yang ada di kota dan daerah. Termasuk Bandarlampung yang memang banyak program pembangunannya.
’’Kita membangun itu bukan hanya untuk gaya-gayaan. Tetapi memang program yang sudah terstruktur dan harus dilakukan,” ucapnya.
BACA JUGA:Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK
Karena itu, pihaknya berharap hak tersebut bisa tersalurkan secepatnya ke Pemkot Bandarlampung. ’’Iya dong, itu hak kita. Kalau surat sudah (resmi, Red), langsung juga sudah melalui Sekda dan BPKAD. Kalau provinsinya nanti-nanti, kalau gubernur belum ada jawabannya,” tandas dia.
Serupa dengan Wali Kota, Kepala BKAD Bandarlampung M. Nur Ramdan menyebut jika DBH tersebut dilunaskan, maka Pemkot Bandarlampung menargetkan tidak mempunyai utang lagi. Menurutnya tahun 2023 itu baru dibayar triwulan 1. Itu pun belum lengkap.
’’Yaitu DBH dari BBNKB yang sampai sekarang belum dilunasi/dibayar. Kalau itu dibayar, dana dicairkan, insya Allah kita tidak punya utang lagi. Dan, kita menghitungnya per triwulan Rp30 sampai Rp35 miliarnya. Sedangkan, permintaan pemprov (dibatasi, Red) untuk DBH. Pemkot hanya boleh menganggarkan di APBD sebesar Rp133 miliar,” pungkasnya. (mel/c1/rim)