Nasib Ribuan PPPK Tahap II di Pemprov Lampung Belum Jelas

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinisi Lampung Rendi Reswandi -FOTO DOK RADAR LAMPUNG -

BANDAR LAMPUNG – Nasib ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II masih belum jelas.

Diketahui  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK tahun anggaran 2024 tahap I pada Rabu 30 Juli 2025. 

Namun, untuk seleksi PPPK tahap II Pemprov Lampung saat ini masih berproses.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi mengatakan, 1.103 calon PPPK tahap II Pemprov Lampung baru menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup.

Kata Rendi, saat ini proses penerimaan PPPK tahap II Pemprov Lampung tengah dalam proses pengusulan nomor induk PPPK ke pemerintah pusat.

"Sejumlah 1.103 calon PPPK tahap II, prosesnya saat ini sedang pengusulan nomor induk PPPK. Setelah itu kita akan tunggu proses selanjutnya," ujar Rendi.

Saat ditanya kapan kepastian ribuan PPPK ini bakal dilantik dan mendapatkan SK, jawaban dari Rendi belum ada kejelasan pasti. 

BACA JUGA:NasDem Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029, Fokus Perluas Basis Dukungan

"Untuk waktu kapan selesainya dan pelantikannya kita masih terus berkoordinasi dengan pusat. Nanti kita sampaikan," sambungnya.

Sementara, saat ditanya terkait penyerahan SK PPPK tahap I kemarin, Rendi menyebut sudah rampung dibagikan dan pegawai PPPK telah mulai bekerja di OPD masing-masing.

"Kalau SK (PPPK tahap I, red) masing-masing bisa dilihat di web untuk dicetak masing-masing," ucapnya. 

Namun, menurut Rendi Reswandi ada dua orang yang dibatalkan menjadi PPPK tahap I Pemprov Lampung. Itu kerana keduanya meninggal dunia.

"Memang ada dua orang yang meninggal dunia dan sudah kita laporkan ke pusat. Artinya pasti di batalkan karena meninggal dunia," ungkapnya.

Saat disinggung terkait nasib pegawai honorer dilingkungan Pemprov Lampung yang masuk kategori R4 pada seleksi PPPK kemarin, dirinya masih menunggu arahan dari pusat.

Tag
Share