Urusan BPK Belum Kelar, DPRD Bandarlampung Sentil RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo

Kamis 14 Mar 2024 - 15:35 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung menemukan adanya potensi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan pada RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo.

Hal itu yang lantas melatarbelakangi Pansus LHP BPK DPRD Bandarlampung memanggil manajemen RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Rabu (13/3) sore.

Pasalnya dari beberapa temuan BPK, masih tersisa satu temuan yang belum juga diselesaikan, yakni terkait pembangunan yang ada di gedung baru rumah sakit tersebut.

Secara rupiah memang tidak terlalu besar, yaitu kelebihan bayar senilai Rp17 juta. Namun begitu, pihak rumah sakit tetap wajib segera menarik dana tersebut guna mencegah kerugian uang negara.

BACA JUGA:Pasar Murah, Disperindag Lampung Jual Telur Ayam Rp 23 Ribu Per Kilogram

Di sisi lain, pansus menyayangkan dengan nilai temuan yang hanya berkisar Rp 17 juta, namun hingga kini belum juga terselesaikan.

Padahal terungkap dalam hearing itu, rekomendasi dari BPK terkait proyek senilai Rp 80 juta itu terbit sejak 17 Januari 2024. Dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.

"Artinya paling lambat Jumat, 15 Maret 2024 ini temuan BPK tersebut harus sudah diselesaikan," ungkap M. I. Darma Setiyawan, anggota pansus LHP BPK yang memimpin rapat tersebut.

Terlebih, lanjut dia, pada Senin 11 Maret 2024, DPRD Bandar Lampung telah menjadwalkan untuk menggelar Paripurna Tindak Lanjut Penyelesaian LHP BPK.

BACA JUGA:Dua BUMD Tumbuh Positif, Pemprov Belum Tarik Dividen

Sementara, Kabag TU RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dr. Okta Rusnaniza saat dikonfirmasi awak media usai hearing berjanji pihaknya segera menyelesaikan temuan tersebut.

Hanya saja, ditanya terkait detail proyek dimaksud, ia enggan membebernya.

"Malam ini pun langsung kami coba tagih. Mudah-mudahan Jumat ini benar-benar sudah selesai," singkat dr. Okta yang lantas berlalu meninggalkan awak media. (sur/c1/abd)

Kategori :