Optimalisasi PAD, Pemkot Gandeng Kejaksaan

Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Kejari Bandarlampung menandatangani nota kesepakatan mendukung Asta Cita Presiden RI. -FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi menandatangani nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional, Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penandatanganan tersebut berlangsung di aula Semergou kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (9/7).
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal reformasi politik, hukum, pemberantasan korupsi, dan penanganan narkoba.
“Kesepakatan ini akan memperkuat sinergi, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib, bersih, dan taat hukum,” ujar Eva Dwiana.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pengamanan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, bantuan hukum, serta penanganan persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan yang Terdampak Arus Medsos
“Tujuan akhirnya tentu mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Eva juga berharap nota kesepahaman ini mampu menyatukan pandangan antara Pemkot dan Kejari Bandar Lampung dalam menyelesaikan persoalan hukum, sekaligus mempererat kolaborasi ke depan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya siap membentuk tim akselerasi Asta Cita di seluruh kejaksaan negeri di Lampung. Bandar Lampung, menurutnya, akan dijadikan percontohan implementasi kerja sama ini.
“Kami akan bentuk tim akselerasi Asta Cita di setiap kejari. Bandar Lampung akan menjadi prototipe pelaksanaan yang bisa dicontoh daerah lain,” kata Danang.
Ia menjelaskan, sinergi ini diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemberdayaan UMKM.
“UMKM adalah salah satu fokus dari Asta Cita, termasuk ketahanan pangan dan penguatan SDM. Jaksa akan kami libatkan mendampingi pelaku UMKM, mulai dari perizinan hingga pendaftaran merek,” tambahnya.
Danang juga menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tugas memberikan pendampingan, edukasi, dan fasilitasi kepada masyarakat demi mendukung tercapainya program nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menambah jumlah tapping box guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan hal ini saat membuka sosialisasi peraturan pajak daerah dan retribusi daerah di aula Semergou, Rabu (21/5).