Penjagaan Ketat TNI di Rumah Jampidsus Disorot, Pakar Hukum: Tidak Wajar!

Penjagaan ketat TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah memicu pertanyaan publik dan pakar hukum pidana. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Penjagaan ketat oleh personel TNI di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik dan kalangan pakar hukum.
Rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga ketat pasca mencuatnya isu dugaan upaya penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Situasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai keterlibatan unsur militer dalam pengamanan rumah seorang pejabat kejaksaan.
Pakar hukum pidana Abdul Hadjar menilai kehadiran personel TNI dalam jumlah besar di rumah pejabat kejaksaan merupakan hal yang tidak wajar dan patut dipertanyakan.
“Penjagaan seperti itu tidak lazim. Bisa saja ada peristiwa lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Jampidsus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Abdul menyarankan jika permasalahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka semestinya penanganan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya.
“Kalau soal perkara korupsi, lebih tepat ditangani KPK,” tegasnya.
Ia juga meminta perhatian serius dari para pemimpin institusi penegakan hukum.
“Ini harus menjadi perhatian Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI,” tambahnya.
Menanggapi isu upaya penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi.
“Sumber kabar itu harus jelas. Sampai hari ini, kami tidak menerima informasi seperti itu,” ujar Anang pada Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus merupakan bagian dari pengamanan yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Anang juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa jaksa dapat diberikan perlindungan oleh TNI dan Polri.
“Pak Febrie itu Jaksa Agung Muda yang menangani kasus-kasus besar korupsi. Sejak lama sudah ada pengamanan dari TNI,” tandasnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan belasan personel TNI berjaga di dua pos di sekitar rumah Febrie. Masyarakat yang ingin mengambil gambar pun diminta menunjukkan kartu identitas, sebagai bagian dari prosedur pengamanan yang diperketat. (disway/c1/abd)


]

Tag
Share