BACA JUGA:Laporan Kinerja Pj. Bupati Akan Jadi Pertimbangan Kemendagri
“Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga,” kata Teten. (jpnn/abd)
Artikel ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul:
DPR Kritik Keras TikTok Shop, Ungkap Praktik Manipulatif
Kategori :