‘Tumbur!’, Drama Eksekusi Lahan PTPN VII

Kamis 07 Mar 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

"Ini sama saja PN Kotabumi menjilat ludahnya sendiri. Tahun 2006 PTPN VII menguasai lahan berdasarkan Eksekusi Putusan PN Kotabumi, dan hari ini mereka mengabaikan itu lalu mengeksekusi lagi dengan putusan PN Way Kanan bahwa lahan ini milik PT BMM," kata dia.

Atas protes yang disampaikan Agung, Erwansyah memberi komentar normatif. Dia menyilakan jika pihak PTPN VII keberatan dengan putusan ini untuk mengadukan melalui mekanisme yang ada. Bahkan, dia juga siap diadukan ke manapun jika dirinya dianggap salah karena melakukan eksekusi ini terkait dengan eksekusi yang dia lakukan pada tahun 2006.

“Kami tidak membuka diskusi. Tugas saya di sini hanya membacakan dan melaksanakan putusan eksekusi. Jika ada yang keberatan, silakan ajukan ke Pengadilan. Silakan adukan saya ke mana saja, kita ketemu di Pengadilan,” kata dia di tengah-tengah massa.

Sehari sebelumnya, massa karyawan PTPN VII yang tergabung dalam Serikat Pekerja PTPN VII itu menggelar aksi damai di depan Kantor PN Kotabumi. 

Dengan membentang belasan spanduk berisi narasi tuntutan, massa melakukan orasi penolakan atas rencana eksekusi lahan milik PTPN VII seluas 461 Ha di Unit Bungamayang. Aksi damai berakhir setelah perwakilan massa diterima Ketua PN Kotabumi yang didampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna dan Wakapolres Lampung Utara Yohanis.

Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum PTPN VII Agung membeberkan dokumen bukti-bukti kepemilikan lahan yang akan dieksekusi sebagai milik PTPN VII secara sah. Salah satu dokumen yang ditunjukkan adalah dokumen Putusan PN Kotabumi yang menjadi dasar lahan tersebut selanjutnya dikelola PTPN VII. Pada saat itu Ketua PN Kotabumi berjanji akan melakukan telaah terlebih dahulu atas adanya fakta putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan PN Blambangan Umpu dan Pengadilan Tinggi.

PTPN VII menguasai dan mengelola lahan seluas 461 Ha eks. PT BG Dasaad sejak tahun 1984 yang dieksekusi pada tanggal 06 Maret 2024. Berdasarkan Eksekusi Putusan PN Kotabumi tahun 2006, lahan 461 Ha adalah bagian dari lahan seluas 1132,41 Ha yang diganti rugi PTPN VII pada Mubarokh Rahmudin dkk warga Desa Negara Tulang Bawang. Sewajarnya SPPN VII mempertahankan aset negara yang diamanahkan pengelolaannya pada PTPN VII. (*)

 

Kategori :