BUNGAMAYANG - ’’Hati-hati, Bapak-Bapak. Awas menyingkir”. Kalimat itu disampaikan salah seorang aparat keamanan untuk mengingatkan massa Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) saat eksekusi lahan seluas 461 hektare (ha) milik PTPN VII oleh Pengadilan Negeri Kotabumi di Bungamayang, Lampung Utara.
Melalui megaphone, aparat mengimbau agar massa yang berusaha menghentikan laju alat berat yang langsung menggusur lahan itu untuk segera menyingkir. Padahal, kuasa hukum mereka sedang menyampaikan keberatan atas eksekusi tersebut.
Deru mesin traktor merek New Holland itu memang mengecil ketika belasan massa karyawan PTPN VII itu bertahan tidak menyingkir. Sopir traktor memilih opsi kemanusiaan, tetapi lengking perintah Chairul Anom, salah satu petinggi PT Bumi Madu Mandiri (BMM) sebagai pemohon eksekusi, mengundang drama.
BACA JUGA:Pertama di Lampung, 150 Lansia Diwisuda
’’Tumbur aja tumbuuur! Ayo tumbur aja!" Hardikan Chairul Anom sontak mengubah suasana menjadi panas. Kuasa hukum PTPN VII Agung memprotes keras perintah Chairul Anom kepada sopir traktor.
Dia juga merangsek mendekati Chairul Anom yang dijaga ketat beberapa petugas tak berseragam. Spontanitas Agung juga memantik hujatan dari belasan massa kepada Chairul Anom yang dinilai memprovokasi terjadinya celaka dan keributan.
Beberapa massa juga mengejar Chairul Anom untuk melakukan protes. Beruntung, aparat keamanan yang didatangkan PT BMM untuk pengamanan proses eksekusi bertindak cepat. Keriuhan tidak berlanjut setelah beberapa aparat berpakaian sipil mengamankan Chairul dan menyingkir cukup jauh.
BACA JUGA:Waspada, Harimau Dekati Kawasan Permukiman!
Proses eksekusi lahan milik PTPN VII oleh PN Kotabumi dilaksanakan Erwansyah, Juru Sita PN Kotabumi pukul 8.55 menit di Perbatasan Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan.
Dalam kawalan ketat aparat keamanan dari Polres Lampung Utara, Brimob Polda Lampung, Tim Dalmas, TNI AD, TNI AL, dan kesatuan lain, Erwansyah membacakan penetapan eksekusi selama sekitar tiga menit. Didampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Erwan menyatakan proses eksekusi sudah sah berdasarkan hukum dan memerintahkan PT BMM untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut.
Pernyataan sah oleh Erwansyah langsung ditingkahi enam alat berat berupa traktor bajak merangsek ke kebun singkong berumur dua bulan untuk diratakan. Deru mesin-mesin itu direspons massa dengan menghalangi dan menghentikan.
Sementara, Kuasa Hukum PTPN VII Agung meminta kesempatan kepada Juru Sita untuk menyampaikan sanggahan.
Beberapa poin yang disampaikan Agung antara lain soal lokasi objek perkara dan status lahan yang dieksekusi. Agung juga menunjukkan dokumen Eksekusi Putusan PN Kotabumi atas lahan yang sama yang selanjutnya sah milik PTPN VII.
"Ini adalah dokumen PN Kotabumi tentang Eksekusi Putusan PN Kotabumi Tahun 2006 dan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap tahun 2013 sehingga lahan ini sah milik PTPN VII. Bahkan, salah satu petugas PN Kotabumi yang hadir dan menandatangani berkas dan melaksanakan eksekusi pada tahun 2006 itu juga ada di sini. Yakni, Pak Erwansyah sendiri yang saat ini melakukan eksekusi lagi hari ini. Ini yang tanda tangan Bapak sendiri," kata Agung.
Agung terus mendesak agar posisi hukum ini didudukkan secara benar. Sebab, kata dia, bagaimana mungkin lembaga yang sama, bahkan orang yang sama, bisa mengeksekusi objek yang sama untuk pihak yang berbeda.