Polisi Sita 3 Bungkus Sabu dari Dua Pelaku Narkoba

Radar Lampung Baca Koran--
PANARAGAN –Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
Kasatresnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, dua orang laki-laki masing-masing berinisial ZR (18), warga Kelurahan Dayamurni, dan MRB (24), warga Tiyuh Daya Asri, berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, puluhan plastik klip kosong, dua alat hisap sabu (bong), tiga pirek kaca, satu timbangan digital, dua unit handphone, satu tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan catatan transaksi narkotika,” ujar AKP Samsi Rizal.
Kedua pelaku, mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lanjutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Samsi Rizal.(fei/nca)