Tanah Masih Berstatus HPL Kantor Pemkab Tuba, Warga Tak Bisa Buat Sertifikat

MENGADU: Masyarakat sekitar komplek Kantor Pemkab Tulangbawang mendatangi Gedung DPRD setempat. --
MENGGALA - Warga yang tinggal di sekitar komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (16/10).
Kedatangan masyarakat yang tinggal di sekitar Kantor Bupati Tulangbawang tersebut yakni untuk meminta para wakil rakyat memfasilitasi pelepasan hak atas tanah.
Salah satu perwakilan masyarakat Suhendri Umar mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Tuba yakni untuk meminta bantuan.
Bantuan yang dimaksud yakni agar DPRD mau memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melepas hak atas tanah yang saat ini mereka kuasai dan tempati.
"Selama ini hak atas tanah kami tidak dapat dibuatkan sertifikat oleh BPN. Alasannya karena lokasi tanah kami berada dalam sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) Pemkab Tulangbawang," ungkapnya.
Umar menjelaskan keturunan mereka atas nama ahli waris Ali Cahaya Negara hanya menghibahkan tanah seluas 25 hektare, akan tetapi mereka tidak tahu bahwa sertipikat HPL Pemkab Tulangbawang sudah mencapai seluas 107 hektare.
Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD untuk dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Hal tersebut, agar masyarakat dapat segera membuat sertifikat tanah atas tanah mereka ke BPN sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang telah mereka serahkan DPRD.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Tuba Aliasan mengaku telah mendengarkan pemaparan dari perwakilan masyarakat.
DPRD, kata Aliasan, secepatnya akan segerakan memanggil Pemkab Tulangbawang dan instansi terkait agar permasalahan dapat segera selesai.
"Ini perlu untuk segera ditindaklanjuti keluhan masyarakat di seputaran perkantoran Pemkab Tulangbawang," terang Aliasan.
Tidak hanya itu, politisi Partai Gerindra tersebut juga telah meminta salinan berkas-berkas pendukung yang jelas.
Aliasan juga meminta salinan kronologi awal mulai dari kepemilikan awal sampai penghibahan lahan untuk lokasi perkantoran Pemkab Tulangbawang.
Tidak hanya itu, DPRD juga meminta masyarakat untuk dapat menghadirkan pelaku sejarah penghibahan lahan seluas 25 hektare itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang. (*)