Gegara Iphone, Terancam Penjara Lima Tahun

Senin 04 Mar 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam kasus ini aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) handphone merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam. (nal/c1/abd)

 

Kategori :