Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam kasus ini aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) handphone merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam. (nal/c1/abd)
Tags : #polsek banjar agung
#pemilik bengkel
#kompol m taufiq
#kecamatan banjar agung
#kapolsek banjar agung
#iphone xs
#handphone
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 10:42 WIB
Apple Ingin Minta Bebas Pajak 50 Tahun di Indonesia Buat Netizen Marah
Senin 28 Oct 2024 - 20:41 WIB
Belum Penuhi Syarat TKDN, iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia
Sabtu 26 Oct 2024 - 20:11 WIB
Gamers di Indonesia, Diperkirakan Capai 192,1 Juta Orang di Tahun 2025
Kamis 03 Oct 2024 - 10:47 WIB
Beli iPhone 12 di Tahun 2024 Apakah Masih Worth It? Simak Spesifikasi dan Update Harga Terbarunya!
Minggu 15 Sep 2024 - 10:40 WIB
Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Turbo 3
Terpopuler
Kamis 12 Dec 2024 - 17:18 WIB
Iklan Baris 13 Desember 2024
Kamis 12 Dec 2024 - 21:33 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Kamis 12 Dec 2024 - 21:43 WIB
Pekon Wonodadi Utara Rumuskan Program Pembangunan 2025
Kamis 12 Dec 2024 - 22:12 WIB
Oknum Polisi Diduga Bunuh Warga dan Jual Mobil Korban di Kalimantan Tengah
Kamis 12 Dec 2024 - 22:23 WIB
Meski Tak Ada Sengketa, Penetapan Hasil Pilkada Lampung 2024 Menunggu BRPK dari MK
Terkini
Jumat 13 Dec 2024 - 09:47 WIB
Manchester United Kalahkan Viktoria Plzen 2-1, Amorim Puji Penampilan Hojlund
Jumat 13 Dec 2024 - 09:02 WIB
Persiapan Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Panggil 26 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia
Jumat 13 Dec 2024 - 08:57 WIB
Hanya Diperkuat 10 Pemain, Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos 3-3
Jumat 13 Dec 2024 - 06:35 WIB
UMK 2025 Bandar Lampung Naik Jadi Rp 3.305.367, Wali Kota Yakin Pengusaha Patuhi Aturan
Jumat 13 Dec 2024 - 06:06 WIB