MK Ubah Ambang Batas Parlemen

Jumat 01 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Jika angka 4 persen yang dihapus, angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, menjadi 3,5 atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen. Guspardi menegaskan, putusan MK itu tentu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dengan putusan itu, kata dia, tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dengan begitu, semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tandasnya. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Kabulkan Gugatan Perludem, MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen

 

Kategori :