SUKADANA - Petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polsek Waybungur meringkus seorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian handphone.
Kapolsek Waybungur AKP Putu Hartha pada Rabu (28/2) menjelaskan inisial tersangka adalah SJ (41), warga Kecamatan Waybungur. Peristiwa pencurian HP terjadi pada 4 Januari 2024 ini dan menimpa FF (18), warga Kecamatan Waybungur, Lamtim.
Tersangka diduga mengawali aksinya, dengan cara membongkar jendela, kemudian masuk rumah dan mengambil handphone, yang sedang diisi ulang daya baterainya oleh korban. Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (27/2).
BACA JUGA:BPBD Metro Imbau Warga Keruk Lumpur Dalam Drainase
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat berada di Desa Tamansari, Kecamatan Purbolinggo,” kata Kapolsek. Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan handphone milik korban sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (rls/c1/nca)