Pengemis Lansia Kembali Terjaring Razia

Seorang pengemis lanjut usia kembali diamankan Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Ditsamapta Polda Lampung saat mengamen di jalanan Kota Bandarlampung.-FOTO SITI SASKIA -

BANDARLAMPUNG – Seorang pengemis lanjut usia (lansia) kembali diamankan Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Ditsamapta Polda Lampung saat mengamen di jalanan Kota Bandarlampung. 

Padahal, lansia tersebut sebelumnya telah mendapat pembinaan dan peringatan dari Dinas Sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.

Danton Tipiring Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Jauhari, menjelaskan, razia dilakukan saat tim sedang berpatroli rutin di sejumlah titik rawan pengemis. 

BACA JUGA:Kajati Pastikan Penanganan Korupsi di Lampung Tetap Jalan

“Pengemis ini sudah pernah kita amankan dan dibina, tetapi masih kembali ke jalanan. Demi keselamatan dan ketertiban, kami kembali melakukan penertiban,” tegasnya.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, petugas menelusuri alamat pengemis tersebut di Kelurahan Gedong Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa. 

Awalnya, Dinas Sosial berencana memulangkannya ke daerah asal. Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa pria lansia itu memiliki istri yang tinggal di Kota Bandar Lampung.

Sebagai langkah pembinaan, Dinas Sosial menyerahkan dokumen perjanjian tertulis yang ditandatangani langsung oleh pengemis tersebut. Isi perjanjian menegaskan komitmen untuk tidak kembali mengemis di jalanan.

Razia ini digelar bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga melindungi keselamatan pengemis yang rawan kecelakaan di jalan raya. “Penanganan ini sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan mereka,” ujar Ipda Jauhari.

Ke depan, Tim Tipiring Polda Lampung berencana meningkatkan patroli dan penertiban secara berkala di sejumlah lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat mengemis. 

“Kami berharap pemerintah kota dapat memperkuat program pembinaan sosial agar persoalan serupa dapat ditangani secara berkelanjutan,” pungkasnya. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share