Kajati Pastikan Penanganan Korupsi di Lampung Tetap Jalan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibow-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Deretan kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung yang belum tuntas kembali menjadi sorotan. Sejumlah perkara besar yang melibatkan kerugian negara miliaran rupiah dinilai lamban, bahkan memunculkan persepsi ’’jalan di tempat”. 

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa lambatnya proses bukan berarti penanganan perkara macet atau mandek.

“Setiap perkara memiliki kompleksitas dan tahapan hukum yang berbeda. Semua harus dilalui secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku. Lambat bukan berarti berhenti,” tegas Danang, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA:HSN 2025: Statistik Kunci Indonesia Maju

Menurutnya, publik kerap menilai proses yang panjang sebagai kelambanan aparat. Padahal, di balik layar, penyidik harus menuntaskan beragam variabel teknis dan administratif, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemanggilan saksi, hingga koordinasi lintas lembaga. 

“Ada hal-hal yang memang tidak bisa dibuka ke publik. Jika semua informasi disampaikan, strategi penyidikan bisa bocor dan justru merugikan proses hukum,” ujarnya.

Danang mencontohkan, dalam beberapa kasus besar, Kejati Lampung perlu berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk menghitung kerugian keuangan. Tahapan ini kerap memakan waktu lama karena menyangkut validitas data dan kewenangan lembaga lain. 

“Penghitungan kerugian negara harus presisi. Kesalahan sekecil apa pun dapat melemahkan proses di persidangan,” kata dia.

Meski begitu, Kejati Lampung memastikan seluruh kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Proses hukum dimulai dari penyelidikan, penentuan unsur pidana, hingga penyidikan lanjutan. Penentuan prioritas, kata Danang, dilakukan berdasarkan kompleksitas kasus, kondisi lapangan, serta sumber daya yang tersedia. 

“Kami memetakan kasus mana yang paling mendesak dan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi internal agar setiap penyelidikan bisa dituntaskan tanpa intervensi. “Komitmen kami jelas, semua perkara akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami hentikan hanya karena tekanan atau kepentingan,” tegasnya lagi.

 “Kami tetap bekerja secara bertahap dan berkelanjutan. Semua kasus masih berproses,” tutup Danang. (jen/c1/yud)

 

Tag
Share