Polsek Pakuanratu Ringkus Pelaku Curanmor di Karaoke Bintang

DIRINGKAS: Polsek Pakuanratu meringkus pelaku curanmor yang beraksi di parkiran karoke. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU – Tekab 308 Polsek Pakuanratu berhasil menangkap tersangka berinisial IS alias Bugis (37) warga Kampung Serupaundah, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan.

Ia diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Karaoke Bintang, Kampung Tanjungserupa, Kecamatan Pakuanratu.

Kapolsek Pakuanratu, Iptu Benny Ariawan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/9) sekitar pukul 04.00 WIB di tempat karaoke Bintang, Kampung Tanjungserupa, Kecamatan Pakuanratu.

Kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah saksi sedang berkaraoke dan memarkirkan kendaraannya di area parkir. 

Setelah selesai hiburan, korban bersama saksi hendak pulang, namun korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pakuanratu untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan pengembangan dari laporan korban, tersangka akhirnya terdeteksi berada di Metro berkat informasi dari masyarakat. Tanpa menyia-nyiakan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama personel segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi. Tersangka berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT Sporty berwarna biru dengan nomor polisi BE 2768 WM, milik korban Reni Septia Susanti.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pakuanratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

 

 

Tag
Share