Disnaker Bandar Lampung Sebut Posko Pengaduan UMK Tunggu Gejolak

Senin 19 Feb 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung hingga kini belum membuka posko pengaduan pasca penerapan Upah Minimum Kota (UMK) per Januari 2024.

Kadisnaker Kota Bandar Lampung, M Yudi, menyatakan bahwa alasan belum dibukanya posko pengaduan para pekerja adalah karena belum ada perintah baik dari Kementerian maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

"Hingga saat ini, belum ada aduan karena kami belum menerima perintah dari Kementerian dan Pemprov," katanya Senin, 19 Februari 2024.

Menurutnya, sejak ditetapkannya UMK terbaru, tidak terjadi gejolak di masyarakat.

BACA JUGA:Beraksi di Bandar Lampung, Komplotan Curanmor Kegrebek Nyabu di Pesisir Barat

"Mungkin tidak ada gejolak yang signifikan," ungkapnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap menerima laporan dari masyarakat Kota Bandar Lampung yang tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan.

"Walaupun posko belum dibuka, kami tetap akan menerima laporan dari siapapun tanpa memandang perusahaan," tambahnya.

Sebelumnya, Disnaker Kota Bandar Lampung telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan UMK. UMK Bandar Lampung tahun 2024 naik 3,75 persen menjadi Rp3.103.631,36.

BACA JUGA:Vena Wasir dan RS Budi Medika Hadirkan Treatment Laser

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menyatakan rasa syukurnya atas persetujuan Gubernur terhadap kenaikan tersebut pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Dengan demikian, pada tahun 2024, perusahaan di Kota Bandar Lampung wajib membayar gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan," katanya.

Yudhi menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kami akan memanggil perusahaan yang tidak membayar UMK dan menanyakan alasannya, karena keputusan ini sejalan dengan keputusan sebelumnya dan tidak boleh diabaikan," ujarnya.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Kapolres Tubaba Pantau Penggilingan Padi

Disnaker juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa tidak diberikan haknya sesuai UMK.

"Pada saat yang tepat, jika ada kendala, kami akan membuka posko pengaduan," katanya.

Sekkot Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMK.

"Ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika perusahaan tidak mematuhi UMK yang telah disepakati," tambahnya.

BACA JUGA:Auditor Beber Hasil Pemeriksaan Terminal Tipe C Mesuji, Ada Kekurangan Volume

Diketahui Pasca diajukan beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan upah minimum kota (UMK).

Seperti diketahui, UMK Bandarlampung 2024 ditetapkan naik 3,75 persen atau menjadi Rp3.103.631,36. 

Hal itu diamini oleh Kepala Disnaker Bandarlampung M. Yudhi, Jumat (1/12). Dia mengaku bersyukur gubernur tidak memotong apa yang diajukan Pemerintah Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu.

"Iya, Alhamdulilah. Apa yang kita usulkan di Acc (setujui, red) Pak Gubernur yakni naik 3,75 persen menjadi Rp 3,1 juta," katanya, kemarin.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Barat Ingatkan Hasil Pemilu Tunggu Pleno KPU

Dengan begitu, terhitung tahun 2024 mendatang para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

Kata Yudi, apabila nanti dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.

"Tentu Kami bakal memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK dan menanyakan alasanya tidak mengikuti keputusan ini, karena kalau dilihat dari tahun sebelumnya keputusan ini masih rendah," ungkapnya.

Guna penegasan, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan sesuai dengan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Kapolres Tubaba Pantau Penggilingan Padi

"Kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan," sebutnya.

Setali tiga uang dengan Sekkot Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, ia menyebutkan pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan  yang tak menurut akan peraturan final itu.

"Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam undang-undangnya. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” pungkasnya.  (mel/abd)

 

Kategori :