Suami Bunuh Istri di Kotakarang, Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa utama kasus pembunuhan istri di Bandarlampung dengan 14 tahun penjara. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -
BANDARLAMPUNG – Perkara bunuh istrinya Nursilawati, Hengki, warga Kotakarang, Bandarlampung, dituntut 14 tahun. Hal ini merujuk pada sidang perkara yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (27/10).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Winanto meminta majelis hakim yang dipimpin Dedi Wijaya menjatuhkan hukuman pidana kepada Hengki sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Rohid yang membantu upaya pelaku menghilangkan jejak, dituntut delapan bulan penjara sebagaimana Pasal 181 KUHP tentang penelantaran mayat atau penyembunyian kematian.
Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan menerima tuntutan JPU dan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. Saat itu, korban usai mengantar pelanggan dan hendak pulang ketika dicegat oleh Hengki di Jalan Pasar Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur.
Cekcok terjadi hingga Hengki mendorong, memukul, dan mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tewas di lokasi.
Setelah itu, Hengki meminta bantuan Rohid untuk meletakkan jasad korban di atas motor sebelum kemudian dibuang di area Pasar Kota Karang. Pelaku diduga berupaya mengecoh masyarakat dan petugas agar seolah-olah korban meninggal karena sakit.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengungkap kasus pembunuhan wanita muda di kebun singkong milik salah seorang warga setempat.
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial AS (29) oleh suaminya sendiri, RMS (31).
Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya nekat membunuh istrinya karena cekcok rumah tangga.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan peristiwa bermula saat korban dan pelaku berboncengan motor.
Kemudian ketika di perjalanan, keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku memasukkan motor ke ladang singkong di daerah Bumirejo.
“Setiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban kembali bertengkar. dikarenakan korban ingin kembali bekerja ke daerah Mesuji, Namun pelaku melarang, dengan alasan pelaku sedang sakit asam lambung,” ujar AKP Deddy.