Tahun Ini , Pemerintah Impor Daging 145.251 ton

Senin 12 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan impor daging sapi sebanyak 145.251 ton pada tahun ini. Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai neraca komoditas pangan. 

Menurut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1b, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan. 

“Selain itu, Perpres 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas Pasal 10 menyatakan bahwa verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor komoditas,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya.

Meskipun begitu, Arief menegaskan bahwa total impor daging lembu tersebut belum termasuk dalam kuota impor untuk BUMN Pangan. 

BACA JUGA:Kurs Rupiah terhadap Dolar Menguat Jelang Pipres

Selanjutnya, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.

Pertama, penghitungan alokasi volume per HS didasarkan pada pembobotan 55 persen dan 45 persen, dengan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton. 

Tahap kedua melibatkan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha, dengan menggunakan pembobotan 55 persen dan dasar realisasi impor dua tahun terakhir.

Tahap ketiga melanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha, dengan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024. 

BACA JUGA:Pemerintah Ddesak Revisi Aturan Penggunaan PLTS

Terakhir, tahap keempat melibatkan penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler, melalui akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.

“Hasilnya, volume impor daging lembu konsumsi reguler 2024 adalah 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton, melibatkan 380 pelaku usaha. Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan impor yang terukur dan sesuai kebutuhan,” jelas Kepala NFA Arief Prasetyo.

“Ini karena dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kita harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun, jika kebutuhan nasional tidak dapat dipenuhi secara lokal, kita terpaksa melakukan impor,” tandasnya. (jpc/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: 

Kategori :