Insentif Guru Non-ASN Belum Sesuai Janji dan UU

RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membuat kebijakan pemberian insentif kepada 341.248 guru non-ASN yang belum mengikuti sertifikasi dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 253.407 guru PAUD non-formal, serta besaran insentif dan BSU yang akan diberikan sebesar Rp300.000.
Di samping itu, program kualifikasi afirmasi bagi 12.500 guru untuk mengikuti kualifikasi sarjana (S-1) atau diploma-4 (D4) dengan mengikuti pembelajaran selama dua semester di 122 perguruan tinggi. Saat ini sudah mendaftar 7.000 guru untuk mengikuti program afirmasi tersebut. Ketiga program tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru.
Atas kebijakan Kemendikdasmen tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sekaligus Koordinator Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali memberikan apresiasi atas niat baik pemerintah.
Namun, Soeparman mengingatkan beberapa hal. Pertama, pemberian insentif sebesar Rp300.000 per bulan sebenarnya masih jauh dari janji yang disampaikan tim kampanye Prabowo-Gibran yang akan memberikan peningkatan kesejahteraan guru sebesar Rp2 juta per bulan ditambah tunjangan hari raya (THR). Realisasi insentif ini baru 15 persen dari janji tersebut.
Kedua, umumnya guru non-ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP). Realisasi insentif guru tersebut hanya berkisar 1015 persen dari UMP yang berlaku di beberapa daerah, seperti di Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten yang besarannya Rp2,2 juta—Rp2.9 juta. Bantuan insentif tersebut jelas tidak signifikan untuk meningkatkan kompetensi guru. Karena untuk menambah keperluan hidup sehari-hari saja tidak mencukupi.
Ketiga, terkait dengan program bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru, pemerintah harus menghitung setiap satuan biaya secara lengkap. Meskipun dengan memanfaatkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) guru-guru hanya mengikuti program tersebut selama dua semester, tetap harus diperhitungkan kelengkapan biaya yang diperlukan. Jangan sampai guru mengalami kesulitan pembiayaan untuk membeli buku, laptop, ongkos transportasi, konsumsi, dan biaya lain yang dikeluarkan selama mengikuti program afirmasi tersebut.
Sementara Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan membenarkan bahwa bantuan insentif guru belum signifikan untuk menambah penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum (KHM) sebagaimana dimuat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Karena itu, menurut Iwan Hermawan, guru-guru yang saat ini memperoleh bantuan insentif segera diikutsertakan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar secepatnya memperoleh tunjangan profesi. ’’Bagi yang belum berkualifikasi sarjana atau diploma 4 segera diikutsertakan,’’ katanya.