Insentif Guru Non-ASN Belum Sesuai Janji dan UU

RADAR - BACA KORAN--

 

Ketua Dewan Penasihat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung Gino Vanollie memaparkan bahwa banyak guru non-ASN dan non-serifikasi merupakan penyangga utama ekonomi keluarga. ’’Dengan angka standar kemiskinan 2,9 juta per keluarga, maka bisa dipastikan sebagian besar guru honorer kita yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi masuk kategori miskin. Ini karena nyaris tidak ada yang bergaji Rp2,9 juta per bulan, apalagi lebih dari itu,’’ ucapnya. 

 

Gino berharap presiden, gubernur, dan bupati/wali kota serius memberikan perhatian kepada nasib guru honorer dan swasta non-sertifikasi ini. ’’Tanpa pendapatan yang pantas, rasanya mustahil kita mampu memperbaiki kualitas Pendidikan,’’ tegasnya. 

 

Ketua Persatuan Guru Sekolah dan Madrasah Swasta Provinsi Jawa Tengah Muhzen meminta kepada pemerintah agar pemberian bantuan insentif guru tidak diskriminatif.  ’’Insentif harus diberikan juga kepada guru-guru madrasah di bawah Kementerian Agama, baik madrasah negeri maupun swasta,’’ katanya. 

 

Muhzen mendesak pemerintah untuk menaikkan besaran bantuan insentif menjadi sebesar Rp1 juta per bulan. ’’Banyak guru madrasah swasta non-sertifikasi yang hanya menerima penghasilan seadanya dari Yayasan,’’ ungkapnya. (rls/c1) 

 

 

Tag
Share