Kepergok Hendak Mencuri, Pelaku Bunuh dan Perkosa Karyawan Warung Sate di Lampung Utara

EKSPOSE: Polres Lampura ekspose kasus pembunuhan dan pemerkosa karyawan warung sate di Bungamayang. -Foto Fahrozy Irsan Toni/Radar Lampung -

KOTABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang karyawan warung sate di Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan Bungamayang yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang diduga merupakan pelaku pembunuhan tersebut. 

Pelaku adalah Romli Rama Dani (19) warga Kecamatan Bungamayang ini, nekat menghabisi nyawa korban Desi (24) setelah aksinya mencurinya dipergoki korban. Diketahui, korban merupakan pekerja di warung sate milik salah seorang warga setempat.

Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasatreskrim, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan kepada wartawan kejadian pembunuhan bermula saat pelaku masuk ke kamar korban dengan niat mencuri.

Naasnya, aksi pelaku kepergok korban. Dikarnakan pelaku panik, lalu korban di bekap mulutnya oleh pelaku yang masih terhitung remaja itu. 

“Keterangan sementara dari pelaku, korban memergokinya saat hendak mencuri. Korban sempat berteriak ‘maling’, sehingga pelaku membekapnya,” ujar Kapolres dihadapan awak media, (11/8).

Setelah membekap korban, pelaku memukul dan menutup wajah korban dengan bantal. Dalam kondisi lemah, korban kemudian diperkosa.

“Pelaku memperkosa korban lalu kembali memukulnya hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia mengambil uang dari dompet korban dan kotak amal, total sekitar Rp600 ribu,” bebernya. 

Kemudian, polisi bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan. Romli berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kampung Negeribesar, Kecamatan Negeri bsar, Kabupaten Waykanan, pada Jumat (8/8) lalu.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” tambah Apfryyadi, seraya mengatakan Polres Lampura dibantu Polda Lampung. 

Korban Desi diketahui merupakan warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura. Sedangkan pelaku berstatus pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polres Lampura memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mencakup tindak pidana pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan berencana.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis pemerkosaan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup, " pungkasnya (*)

Tag
Share