Pemerintah Ddesak Revisi Aturan Penggunaan PLTS
DIDESAK REVISI: Pemerintah didesak merevisi aturan penggunaan PLTS. - FOTO IST -
JAKARTA - Pemerintah didesak merevisi aturan terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menganggap persetujuan Presiden Joko Widodo terkait revisi aturan penggunaan PLTS Atap sebagai upaya negara untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik. Menurutnya, persetujuan atas revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap merupakan langkah positif yang mengembalikan kedaulatan energi, khususnya terkait tarif listrik di Tanah Air.
’’Dengan mengontrol tarif listrik, negara dapat memastikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat karena telah dihapusnya pasal terkait jual-beli kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi milik negara,” ungkapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut Sofyano, hal ini memudahkan negara dalam menentukan tarif listrik tanpa campur tangan swasta, sehingga tarif tersebut dapat lebih terkendali.
BACA JUGA:Gelegar Maksi' PLN Mobile, Apresiasi Bernilai Ratusan Juta Rupiah Untuk Pelanggan PLN
“Negara hadir untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang terkadang terbebani oleh tarif listrik yang tinggi akibat campur tangan swasta,” ujarnya.
Sofyano juga menegaskan bahwa revisi tersebut tidak membatasi masyarakat untuk memasang PLTS Atap, namun hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
Selain itu, pengguna PLTS Atap masih bisa menikmati listrik melalui jaringan PLN.
Di samping itu, Sofyano mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam mengenalkan konsep power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
BACA JUGA:Indosat Catat Peningkatan Pendapatan Tahun 2023, Total Nilainya Tembus Rp51,2 triliun
Menurutnya, penerapan skema tersebut dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah, terutama terkait penetapan tarif listrik yang harus terjangkau. (ant/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul:
Puskepi: Revisi Aturan PLTS Atap jaga tarif listrik terjangkau