Polisi Tangkap Oknum Karyawan J&T Baradatu Gelapkan Uang Rp362 Juta

--

BLAMBANGANUMPU – Polres Waykanan membekuk R (29) warga Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung, yang bekerja sebagai karyawan J&T Cabang Baradatu.

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu, dengan nilai kerugian mencapai Rp362 juta.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Rabu (10/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, saksi AG menghubungi pelapor Edi Gunawaan Pasaribu untuk menanyakan perihal dugaan penggunaan uang perusahaan yang tidak disetorkan.

Nominal uang tersebut adalah hasil transaksi COD (Cash on Delivery) senilai Rp362.128.503.

Pelapor yang tidak mengetahui hal tersebut kemudian sepakat bersama saksi untuk mengecek langsung setelah menyelesaikan pekerjaan di Talang Padang.

Dua hari kemudian, AG yang merupakan Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan kepada R terkait uang tersebut.

Pelaku R tidak dapat mengelak dan bahkan membuat surat pernyataan.

Audit yang dilakukan pada 12 Desember 2024 di kantor J&T Cabang Baradatu menguatkan dugaan adanya uang COD yang tidak disetorkan oleh R.

PT Global Jet Express Cabang Lampung melalui Edi Gunawaan Pasaribu kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Way Kanan menangkap R pada Rabu (6/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Waykanan dan akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Sigit Barazili.(*)

Tag
Share