Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

UNGKAP KORUPSI: Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus dugaan korupsi mengenai pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020. -FOTO AYU NOVITA/DISWAY -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi mengenai pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020.
Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak dengan kondisi stunting, pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil.
Makanan tambahan itu berbentuk biskuit, namun nutrisinya dikurangi. Bukan cuma itu, premix yang merupakan campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lainnya juga tidak sesuai sebagaimana mestinya.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya,” kata Asep dikutip Sabtu, 8 Agustus 2025.
“Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keadaan tersebut selain menurunkan kualitas gizi dari biskuit menurunkan harga. “Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” pungkas Asep.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan membuka penyelidikan dugaan korupsi tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mananggapi soal adanya dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil yang tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokoyanmas dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Aji mengungkapkan bahwa dugaan rasuah tersebut berlangsung pada tahun 2016-2020, yang berarti bukan era kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sakidin.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut serta sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” jelas Aji. (disway/c1/yud)