LAMBAR - Pemkab Lampung Barat menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Meliputi pegawai honorer daerah, pegawai tidak tetap (PTT), dan petugas kebersihan.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lambar Okmal menyatakan, jumlah pegawai non-ASN yang ditanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 723 orang. ’’Pemerintah daerah menganggarkan Rp130.148.676. Jadi per bulan, biaya yang ditanggung pemerintah daerah Rp15.000/jiwa,” katanya.
BACA JUGA:Gulirkan Program Seragam Sekolah Gratis 2024, Pemkab Lambar Siapkan Rp2 M
Okmal berharap dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non-ASN. ’’Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pegawai non-ASN,” ujarnya.
Diketahui pada 2022, Pemkab Lambar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU). Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat JKK dan JKM. Yakni pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Juga peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) sesuai dengan kebutuhan medis.
BACA JUGA:Lantik Pj. Kades Pujodadi, Ini Pesan Bupati Pesawaran!
Kemudian santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (return to work), dan santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rnn/c1/ful)