TANGGAMUS - Anggota Polsek Wonosobo dibantu warga berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (17/1).
Korban yang menjadi sasaran pencurian bernama Amat Fauzi (37), warga Register 39 Talang Badar, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko melalui keterangan tertulisnya mengatakan, mengetahui infromasi, dirinya langsung memimpin personel menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, kemarin.
BACA JUGA:Bahas soal Tambang Pasir Laut di Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan Gelar Musyawarah Bersama
Lanjutnya, dari kedua tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu, botol obat rumput merk Bigxone, accu ukuran 40 Ampere, accu ukuran 10 Ampere, set kunci ‘L’, speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.
“Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam karung yang dibawa kedua tersangka,” ujarnya.
AKP Juniko menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Rabu 17 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor pergi ke kebun untuk memetik cabe bersama istri. Anak pelapor pulang ke rumah dan pintu rumah terbuka serta barang-barang berserakan.
Pelapor menginformasikan kejadian ini kepada saksi di Blok 3, Suri dan Rohman selaku Komcad Koramil Wonosobo.
BACA JUGA:Beli Tanah Selebar 1 Meter Bisa Bangun Rumah
Laporan kemudian disampaikan kepada Kadus Blok 3, Nano sehingga dilakukan pencegatan.
“Korban juga telah membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosobo, sebab mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua tersangka dikenal sangat meresahkan, seorangnya inisial MIR merupakan resedivis di wilayah setempat.
Bahkan tercatat sekitar 3 rumah warga termasuk 2 sepeda motor dan sepeda listrik diduga dicuri kedua tersangka.