RAHMAT MIRZANI

Bahas soal Tambang Pasir Laut di Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan Gelar Musyawarah Bersama

REMBUK PEKON: Kecamatan Pesisir Selatan menggelar musyawarah soal galian C yang dikeluhkan warga. -FOTO DOK. KECAMATAN PESISIR SELATAN -

KRUI - Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengadakan musyawarah bersama, Kamis (18/1). Ini terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai galian C, penambangan pasir laut yang berdampak pada area lahan persawahan warga yang ada di Pekon Sukarame kecamatan setempat.

Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan mengatakan musyawarah bersama atau rembuk di Pekon Sukarame tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke pemerintah kecamatan. Aduan mengenai persoalan adanya galian C pasir laut di wilayah Pekon Sukarame. 

Sehingga dari laporan itu disepakati untuk dibahas bersama atau dimusyawarahkan secara bersama dengan semua pihak terkait.

BACA JUGA:Ingin Ubah Mindset, Wakil Bupati Gunungmas Timba Ilmu di Pesawaran

’’Musyawarah bersama yang dilaksanakan ini tentu untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga solusi dari hasil musyawarah itu nanti menjadi kesepakatan untuk bersama-sama dipatuhi,” katanya.

Sementara, kata Mirton, berdasarkan hasil musyawarah tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama, antara lain untuk penambang pasir laut itu disepakati untuk dihentikan atau ditutup secara permanen. 

Selain itu, jika memang nanti ada masyarakat di Pekon Sukarame ini yang membutuhkan pasir laut tersebut dapat mengambil di muara sungai yang ada di wilayah Pekon setempat.

“Namun, bagi masyarakat Pekon Sukarame yang hendak mengambil pasir laut di muara sungai itu dengan catatan bahwa pasir yang diambil itu hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Debat Keempat Pilpres, KPU Tambah Dua Naradamping

Selain itu, kata dia, pengambilan pasir laut hanya diperbolehkan menggunakan gerobak. Jika nanti ditemukan ada masyarakat yang memperjualbelikan pasir laut di Pekon Sukarame ini, maka akan diserahkan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian. Sedangkan, untuk tambang pasir sungai (kali) yang ada diwilayah sungai Way Tenumbang tersebut tetap berjalan, namun kepengurusan ataupun income selanjutnya akan dikelola oleh Pemerintah Pekon Sukarame.

“Untuk itu, kita berharap semua pihak dan juga masyarakat diwilayah Pekon Sukarame tersebut agar dapat bersama-sama mematuhi dan mentaati semua kesepakatan dalam musyawarah bersama tersebut,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan