Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus Amankan Residivis Spesialis Curat

Jumat 19 Jan 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Agung Budiarto

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan berkeliling mencari rumah kosong, warung dan toko yang sedang ditinggal pemilik. Lalu mereka akan merusak pintu dan menggasak barang-barang berharga.

“Kedua tersangka dikenal meresahkan dan sudah 3 rumah diduga dibobol mereka. Para tersangka melakukan pencurian sebagai mata pencaharian dan hasil pencurian untuk dijual,” ungkapnnya.

BACA JUGA:2024 Wacana Pertalite Dihapuskan, Pertamina Beri Penjelasan

AKP Juniko menyebut, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus termasuk melakukan pencarian barang bukti kejahatan lain yang dilakukan tersangka. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. 

Proses hukum akan berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban sertai menindaklanjuti keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan MIR dirinya pernah masuk penjara. Ia melakukan pencurian dengan perencanaan membawa alat dari rumah pahat dan pisau.

’’Sengaja dari rumah mencari rumah kosong, warung-warung dan toko. Kalo dapet barangnya untuk dijual lagi,” kata MIR di Polsek Wonosobo. (ehl/c1/abd)

 

Kategori :