JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan pelaksanaan seleksi CASN 2024 pada Mei. Atas hal itu, seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah diminta segera mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2024.
Hal ini disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja dalam Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 di Jakarta, Selasa (9/1).
’’Kita dorong agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan agar reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM,” kata dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1).
BACA JUGA:360 WNI Selamat dari Hukuman Mati
Aba menjelaskan untuk pengusulan kebutuhan ASN 2024 dijadwalkan akan dibuka sampai 31 Januari 2024. Pengusulan tersebut harus disampaikan kepada Kemenpan RB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).
Aba menguraikan tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi, baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.
Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, Aba menjelaskan direncanakan digelar dan jika memungkinkan dapat dilakukan paling banyak 3 kali dalam satu tahun.
BACA JUGA:Istri Khamami Ramai Dibicarakan Warga
Untuk tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri atas seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada bulan Mei 2024, dan untuk tahap pertama diharapkan semua K/L/D dapat memasukkan data dalam platform digital. “Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya,” ujarnya.
Diketahui, rekrutmen CPNS 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (5/1) dengan total formasi 2,3 juta. Formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. (jpc/c1/ful)