RAHMAT MIRZANI

360 WNI Selamat dari Hukuman Mati

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi-FOTO CAPTURE YOUTUBE MOFA INDONESIA -

BANDUNG – Isu perlindungan warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi prioritas politik luar negeri Indonesia. Selama sembilan tahun terakhir, 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama perwakilan RI di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, Kemenlu juga berhasil menyelamatkan 360 WNI dari hukuman mati selama periode 2014 sampai 2023. Kemudian dari hasil diplomasi, Kemenlu telah membebaskan 56 WNI dari penyanderaan.

BACA JUGA:Dampak Stockpile Batu Bara Harus Dapat Perhatian Penting

Selain itu, 18.022 WNI berhasil direpatriasi dari berbagai situasi darurat, termasuk dari zona konflik dan bencana alam. ”Dan, lebih dari Rp1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan dan lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI 2024 di Bandung, Senin (8/1).

BACA JUGA:Dikritik Jokowi, KPU Tak Akan Ubah Format Debat Pilpres

Untuk 2023 tercatat ada 44.521 kasus terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri yang berhasil diselesaikan. Salah satunya 1.119 WNI dievakuasi dari berbagai kawasan rentan dan konflik.

Retno menyatakan, sistem perlindungan dibangun dan terus diperkuat. Selaras dengan itu, diplomasi perlindungan WNI pun dilakukan di semua tingkatan. (jpc/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan