Dampak Stockpile Batu Bara Harus Dapat Perhatian Penting
MASIH BERAKTIVITAS: Stockpile milik PT Global Mahardika Logistik dan PT Sentra Mitra Energi di Jl. Yos Sudarso, Waylunik, Panjang, Bandarlampung, Selasa (9/1).-FOTO M. ARIEF/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menyebut kebanyakan izin stockpile (penampungan sementara) batu bara di Bandarlampung ini dari pemerintah kota (pemkot) karena hanya berbentuk gudang atau penyimpanan sementara. Kemudian terkait stockpile yang debunya dikeluhkan warga, menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun telah turun meninjaunya.
’’Itu sebenarnya KLHK sudah turun langsung. Karena, LKHK itu kan ada semacam UPTD Gakkum-nya perwakilan di Lampung," ujar Emilia saat ditemui di Mahan Agung, Selasa (9/1).
UPTD Gakkum KLHK tersebut pun, lanjutnya, akan turun ke lapangan setiap mendapat aduan dari masyarakat. ’’Kalau ada masyarakat ngadu, mereka langsung turun. Ini sebenarnya sudah turun (UPTD Gakkum, Red)," ucapnya.
BACA JUGA:Arinal Ingatkan Pegawai Tak hanya Cari Jabatan
Lanjut Emilia, stockpile harus memiliki upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). ’’Biasanya di analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan UKL-UPL itu ada aturan-aturan yang harus mereka ikuti," ucapnya.
Emilia juga menegaskan dampak lingkungan atas aktivitas perusahaan stockpile tersebut harus mendapat perhatian penting karena turut berpengaruh pada masyarakat sekitar. ’’Seperti mereka harus melakukan penyiraman atau semacamnya. Jadi tidak menimbulkan debu yang berdampak pada masyarakat," tuturnya.
Dia mengimbau agar saat penerbitan izin usaha stockpile mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk jarak lokasi dengan lingkungan permukiman. ’’Dalam mengeluarkan izin untuk stockpile harus dilihat dahulu lokasinya apakah berdekatan perumahan atau tidak," ungkapnya seraya mengatakan apabila perusahaan stockpile tersebut tidak memenuhi UKL-UPL maka izinnya dapat dicabut.
BACA JUGA:Dikritik Jokowi, KPU Tak Akan Ubah Format Debat Pilpres
Diketahui, dua perusahaan stockpile batu bara yang dikeluhkan warga Panjang ternyata belum juga pindah. Pantauan Radar Lampung, Senin (8/1), tumpukan batu bara masih terlihat di dua lokasi stockpile milik PT Global Mahardika Logistik (GML) dan PT Sentra Mitra Energi (SME) yang berada di Jl. Yos Sudarso, Waylunik, Panjang, Bandarlampung. Tepatnya yang berada di depan PT Gudang Garam.
Gunungan batu baranya sama seperti saat Radar Lampung memantau sepekan sebelumnya. Beberapa truk pengangkut batu bara juga masih terlihat keluar-masuk area.
Sementara pada Jumat (5/1) lalu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyebut dua perusahaan stockpile batu bara yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Sukaraja, Panjang, tersebut sudah pindah. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut sudah mengosongkan lokasi penempatan batu bara sementaranya. ’’Sudah, mereka sudah pindah kok," singkatnya seraya mempersilakan awak media untuk mengeceknya.
Beberapa warga sekitar lokasi yang ditemui Radar Lampung pun mengaku telah mengetahui informasi pemindahan stockpile tersebut meskipun tidak memercayainya 100 persen. ’’Informasinya sih saya denger. Tetapi ya itu, apa bener bakalan dipindah? Buktinya kan masih ada," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/1).
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Digital, Kemenkominfo Klaim Latih 24 Juta Orang
Ironisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Ahmad Husna mengatakan pihaknya tidak mengawasi perusahaan stockpile batu bara PT GML di Panjang. Melainkan, akunya, hanya mengawasi PT SME yang tengah melakukan pengosongan stok yang tersisa pada tempat penyimpanan sementara tersebut. Padahal baik PT SME dan PT GML sama-sama pernah dikeluhkan warga soal debu batu bara yang kerap mengganggu aktivitas mereka.