Anwar merekomendasikan untuk dibentuknya UU Perlindungan Profesi Guru.
’’Penyelesaian tindak pidana di bidang pendidikan berbasis keadilan restoratif,” ungkapnya.
BACA JUGA:Menuju PT Unggul, UIN RIL Siapkan Dokumen Pendukung Borang APT
Sementara Wakil Rektor Bidang Non-Akademik IIB Darmajaya Muprihan Thaib, S.Sos., M.M. mengatakan, kegiatan ini digelar karena risau dan gelisah terhadap dunia pendidikan.
Di mana, tenaga pendidik yang sering mendapatkan intimidasi berupa verbal maupun nonverbal.
’’Kami berkoordinasi dengan MGBK untuk menggelar workshop.
Dengan workshop ini diharapkan juga ada keberlanjutan dengan membentuk forum,” ucapnya. (rls/c1/sya)
Kategori :