DPRD Tubaba Paripurna Bahas 7 Raperda, Ini Rinciannya

Selasa 02 Jan 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Rizky Panchanov

DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar rapat paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (27/12).

Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho melalui tiga juru bicara pansus mengatakan pihaknya melakukan pembahasan secara bertahap dengan pemerintah setempat dalam mengkaji 7 raperda.

Pihaknya juga melakukan koreksi atas ketujuh raperda tersebut. Untuk itu, DPRD Tubaba meminta pemerintah daerah mengakomodasi berbagai macam koreksi dari pihak legislatif.

 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Drs. M. Firsada, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan-pembahasan atas 7 Raperda Tubaba, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan disahkan. 

BACA JUGA:KALEIDOSKOP BANK LAMPUNG TAHUN 2023

 

"Dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda tentang Pedoman Penataan Tiyuh, sebagai salah satu upaya yang ditempuh oleh pemerintah daerah, guna terwujudnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang baik, dalam menyelenggarakan penataan tiyuh yang berkepastian hukum," ujar M. Firsada. 

 

Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih memberikan perhatian serta perlindungan kepada masyarakat sebagai bagian dari kesadaran dalam melakukan pembangunan lingkungan bekerlanjutan. 

BACA JUGA:Ini 3 Fokus Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024

Raperda tersebut pedoman dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sehingga terwujud Tubaba yang bersih, sehat, rapi dan indah serta lestari untuk sekarang dan masa depan. 

 

"Kami juga mengucapkan terima kasih dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda tentang Pencabutan Perda Tubaba Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh. Dapat dikemukakan, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tambahnya.

 

Kategori :