BACA JUGA:Pendaftar KPPS di Tanggamus Tembus 15.187 Orang, Segini Honornya
“Total pemilih kita baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 orang dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50.09 persen dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91 persen,” tukasnya.
Sementara jumlah TPS ada 823.236, terbagi untuk TPS di dalam negeri sejumlah 820.121 dan luar negeri 3.075.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan teguran kepada panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sedunia atas kasus kelalaian yang dilakukan PPLN Taipei.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
’’Berdasarkan hal tersebut, kemarin KPU sudah melakukan tindakkan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei,” ujar Hasyim kepada awak media.
Adapun dalam peringatannya itu, kata Hasyim, pihaknya menegaskan kepada para PPLN untuk memperhatikan dan memedomani ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU terkait kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, yaitu PKPU Nomor 25/2023.
Kemudian, pihak KPU juga mengatakan kepada para PPLN untuk melaporkan terlebih dahulu jika ditemukan situasi yang membuat proses pemilihan suara terganggu.
“Terhadap situasi-situasi lokal yang dihadapi oleh teman-teman PPLN, kita minta untuk melapor dulu ke KPU pusat, supaya KPU pusat ini tahu situasi yang dihadapi teman-teman PPLN tersebut,” kata Hasyim.
“Karena apa? Penanggung jawab akhir dan juga pengendali kegiatan kepemiluan dan yang memimpin kepemiluan adalah KPU,” sambungnya.
Lalu, tambah Hasyim, pihak KPU meminta PPLN untuk bekerja dan bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya, termasuk PPLN Taipei.
“Kami minta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab dan hal-hal yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukan bahwa pemilih di negara Taipei, Taiwan telah menerima surat suara terlebih dahulu dari pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Konten video itu diunggah di media sosial Instagram dengan nama akun @whichis.sebenarnya. Dalam video tersebut, terlihat tangan seseorabg Sedang membuka surat suara yang dikemas dalam sebuah amplop.
Lalu, dalam video itu juga terdapat tulisan, “TAIWAN (emoji bendera Taiwan), kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dapet juga belom nih?,”. Padahal seharusnya surat suara belum jadwalnya dikirim ke pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan tidak sah untuk perhitungan suara karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.