Eks Bupati Lamtim Dawam Cs di Kursi Pesakitan

Disidang: Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo kini terhenti di meja hijau. Bupati periode 2021–2024 itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tan­jungkarang, Kamis (16/10).-foto leo dampiari-

Korupsi Proyek Rumdis, Rugikan Negara Rp3,8 M

BANDARLAMPUNG – Langkah mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo kini terhenti di meja hijau. Bupati periode 2021–2024 itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (16/10).

Ia didakwa korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas (rumdis) bupati senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2022, yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp3,8 miliar.

Pantauan di lokasi, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tiba di halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Awasi Perilaku ASN, MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen

Dawam keluar dari mobil tahanan mengenakan rompi oranye bertuliskan ’’Tahanan”, dikawal ketat petugas kepolisian dan jaksa. Ia berjalan tanpa banyak bicara menuju ruang tahanan sementara sebelum persidangan dimulai.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi itu dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukri membacakan surat dakwaan terhadap Dawam Raharjo dan para pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Dalam dakwaan disebutkan, Dawam bersekongkol dengan almarhum Subandri (mantan Kadis PUPR Lampung Timur), Mahdor (Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang PUPR), Sarwono Sanjaya (konsultan proyek), dan Agus Cahyono (direktur perusahaan penyedia proyek).

“Mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mataram Marga, Kecamatan Sukadana,” ujar JPU Sukri di ruang sidang.

Menurut jaksa, proyek tersebut digarap dengan berbagai penyimpangan mulai dari rekayasa proses lelang, penggelembungan volume pekerjaan, hingga pencairan anggaran fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar dari total pagu anggaran Rp6,9 miliar.

Dalam berkas dakwaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek pagar rumah dinas bupati hanya dijadikan ajang bancakan oleh para pihak.

Beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada bagian yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, meski anggarannya tetap dicairkan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Dawam Raharjo enggan berkomentar banyak. Saat keluar ruang sidang, ia hanya menunduk dan dikawal ketat menuju mobil tahanan. “Nanti saja ya, biar pengacara yang bicara,” ujarnya singkat.

Tag
Share