Soal SPAM, Kejati Kembali Periksa Mantan Bupati Pesawaran

Kejati Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Kamis (16/10).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Drama hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berlanjut. Untuk kali ketiganya, Dendi harus memenuhi panggilan tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16/10).

Ia diperiksa intensif terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.

Pantauan Radar Lampung di gedung Kejati Lampung, Dendi tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus. Mantan orang nomor satu di Pesawaran itu terlihat tenang, tetapi enggan memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

BACA JUGA:Pejabat Waskita Diadili, Korupsi Tol Rp66 M Terbongkar

Pemeriksaan Dendi kali ini disebut sebagai pendalaman lanjutan, setelah dua kali sebelumnya ia dimintai keterangan atas perannya dalam proyek SPAM yang diduga sarat penyimpangan.

Selain Dendi, penyidik juga memanggil Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta Toto Sumedi, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun sumber internal di lingkungan Kejati menyebut ada upaya konfrontir antar saksi untuk memperjelas peran masing-masing dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek air bersih tersebut.

“Benar, hari ini yang bersangkutan (Dendi) diperiksa kembali. Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi sejumlah data yang sudah kami peroleh sebelumnya,” ujar sumber di Kejati Lampung yang enggan disebut namanya.

Kasus SPAM Pesawaran bermula dari proyek pembangunan jaringan air minum di sejumlah kecamatan pada tahun anggaran 2022.

Proyek senilai Rp8 miliar itu digarap oleh rekanan yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi, bahkan ditemukan adanya pekerjaan fiktif dan volume yang tidak sesuai kontrak.

Dalam audit internal yang dilakukan aparat penegak hukum, proyek tersebut diduga tidak berfungsi optimal, sementara dana sudah sepenuhnya dicairkan.

Indikasi kerugian negara pun mulai mengemuka seiring munculnya temuan dokumen pengadaan yang diduga direkayasa untuk meloloskan pencairan dana proyek.

Hingga sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB, pemeriksaan terhadap Dendi dan sejumlah saksi lainnya masih berlangsung di ruang Pidsus Kejati Lampung. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi via telepon, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, belum bersedia memberikan keterangan, hanya menyebut pemeriksaan masih berjalan. “Masih kita dalami dulu ya, belum bisa disampaikan hasilnya,” singkat Armen. (leo/PIP/c1/yud)

Tag
Share