Pejabat Waskita Diadili, Korupsi Tol Rp66 M Terbongkar

Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (16/10).-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG - Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (16/10).

Keduanya, Widodo Mardiyanto dan Tujuanta Ginting, didakwa menilap anggaran proyek Jalan Tol Terbanggibesar–Kayuagung (Terpeka) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi dalam sidang perdana itu membeberkan kedua terdakwa terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban keuangan fiktif dalam proyek tol sepanjang 12 kilometer dengan nilai kontrak mencapai Rp1 triliun.

BACA JUGA:Eks Bupati Lamtim Dawam Cs di Kursi Pesakitan

Alih-alih mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional, proyek ini justru dijadikan ladang meraup keuntungan oleh oknum internal Divisi V PT Waskita Karya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyusun dokumen tagihan fiktif seolah-olah berasal dari kegiatan proyek nyata.

Mereka menggunakan nama vendor palsu dan bahkan meminjam identitas perusahaan lain untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan pekerjaan telah dilakukan.

“Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Dokumen dan bukti tagihan dibuat semata-mata untuk mencairkan dana proyek,” tegas Jaksa Supriyadi di hadapan majelis hakim.

Dari hasil penyidikan, uang hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar proyek, termasuk pembayaran tidak sah dan pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp66 miliar. Angka fantastis untuk proyek yang dibiayai dari dana publik dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas.

Perlu diketahui, Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), proyek strategis nasional yang digadang-gadang sebagai urat nadi ekonomi wilayah selatan Pulau Sumatera.

Namun, di balik kemegahannya, proyek ini berulang kali diterpa isu penyimpangan dan dugaan korupsi, baik dalam tahap pengerjaan maupun pengadaan.

Kasus yang menjerat Widodo dan Tujuanta kini membuka kembali kasus lama dalam sistem pengelolaan proyek infrastruktur BUMN.

Meski didakwa dengan pasal berlapis terkait korupsi dan penyalahgunaan jabatan, kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan jaksa.

Tag
Share