Pemprov Lampung Tetapkan Pergub Singkong, Saksi Menanti Pabrik Nakal

Senin 03 Nov 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Regulasi yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat, 31 Oktober 2025, ini menjadi langkah strategis daerah untuk memperkuat ekosistem industri berbasis pertanian, terutama komoditas unggulan ubi kayu.

Pergub 36/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi badan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola ubi kayu.

Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembekuan izin, pencabutan izin operasional, hingga denda administratif.

Apabila pelaku usaha menolak pelaksanaan sanksi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya membangun tata kelola ubi kayu yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada petani.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menstabilkan harga dan pasokan, tetapi juga mempercepat hilirisasi industri pertanian menuju Lampung sebagai pusat industri berbasis komoditas unggulan nasional.

Dalam konsideransnya, Pergub ini disusun dengan pertimbangan bahwa ubi kayu merupakan komoditas strategis daerah yang berperan penting dalam menopang ketahanan pangan, bahan baku industri, serta menjadi sumber utama pendapatan petani di Lampung.

Pemprov menilai, seluruh rantai pasok dan proses bisnis ubi kayu harus dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari budidaya, panen, hingga penanganan pascapanen yang sesuai dengan standar Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP).

Langkah tersebut juga memperkuat arah hilirisasi industri agar petani memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar dan sektor pengolahan berbasis pertanian mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Salah satu poin utama dalam Pergub 36/2025 adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebagai jaminan pendapatan layak bagi petani serta menjaga stabilitas pasokan industri pengolahan tapioka.

Penetapan HAP dilakukan melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi, serta keuntungan wajar bagi petani. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Harga acuan tersebut akan dievaluasi minimal setiap tiga bulan oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu Provinsi Lampung dan diumumkan secara berkala melalui media resmi Pemprov serta sistem informasi harga pangan daerah.

Apabila harga pasar jatuh di bawah HAP, pemerintah dapat melakukan intervensi harga dasar sesuai ketentuan perundang-undangan.

HAP menjadi pedoman utama bagi seluruh industri pengolahan seperti tapioka, gaplek, mocaf, hingga produk turunan lainnya, serta bagi lapak pembelian dan lembaga kemitraan petani.

Kategori :