Pemprov Lampung Tetapkan Pergub Singkong, Saksi Menanti Pabrik Nakal

Senin 03 Nov 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

DPRD juga mengusulkan pembentukan tim pengawas lintas sektor untuk memastikan implementasi Pergub berjalan objektif dan konsisten. Tim ini diharapkan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum.

“Nanti akan ada tim monitoring harga dan pengawasan pelaksanaan Pergub. Dewan juga akan dilibatkan agar pelaksanaannya benar-benar objektif di lapangan,” kata Mikdar.

Ke depan, Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung juga berencana mendorong agar Pergub tersebut diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda), guna memperkuat aspek penegakan hukum termasuk kemungkinan pemberian sanksi pidana.

“Kalau Pergub ini masih administratif, beda dengan Perda yang bisa memberi sanksi pidana. Jadi nanti kami akan lihat, apakah cukup diatur dalam Perda Perlindungan Petani yang sedang dibahas, atau perlu Perda khusus tata niaga singkong,” jelasnya.

Mikdar menilai, keberadaan Pergub ini sangat penting untuk menciptakan keadilan antara petani dan pengusaha. Selama ini, harga singkong yang rendah membuat petani sulit memperoleh keuntungan layak.

“Kita ingin semua pihak diuntungkan. Bukan hanya pengusaha, tapi petani juga harus menikmati hasil jerih payahnya,” ujarnya.

Selain Pergub, Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan Keputusan Gubernur tentang penetapan harga singkong sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut.

“Saya yakin dalam dua sampai tiga hari ke depan keputusan gubernur tentang harga akan keluar. Harganya mempertimbangkan masukan dari kementerian, petani, dan perusahaan,” ungkap Mikdar.

Berdasarkan perhitungan sementara, harga yang dinilai wajar bagi petani berada di kisaran Rp13.500 per kilogram dengan potongan 15 persen, sehingga petani tetap memperoleh keuntungan yang layak setelah masa tanam 8–10 bulan. (pip/c1/abd)

Kategori :