Disidang Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka, Dua Pejabat Waskita Karya Melamun

Kamis 16 Oct 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Menurutnya, kedua terdakwa kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan akan dihadirkan langsung dalam sidang perdana tersebut.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung, Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Lampung, kasus ini bermula dari manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan proyek pembangunan Tol Terpeka, yang merupakan bagian dari jaringan tol Trans Sumatera.

Oknum tim proyek di Divisi V Waskita Karya diduga membuat tagihan-tagihan fiktif dengan mengatasnamakan vendor dan penyedia jasa yang sebenarnya tidak pernah melakukan pekerjaan apapun di lapangan.

Sejumlah dokumen pembayaran, nota, serta faktur pajak bahkan direkayasa seolah-olah berasal dari kegiatan nyata.

“Dalam kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada. Ada vendor yang fiktif, dan ada pula yang dipinjam namanya saja untuk melancarkan pencairan dana,” ungkap sumber di lingkungan kejaksaan yang mengetahui jalannya penyidikan.

Dari hasil audit sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar.

Selain dua terdakwa yang segera disidang, Kejati Lampung juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN.

IBN diketahui telah lebih dulu menjalani hukuman dalam kasus serupa dan saat ini masih mendekam di Lapas Cibinong, Jawa Barat.

“Untuk IBN, statusnya sudah terpidana di perkara lain. Namun keterlibatannya dalam kasus Tol Terpeka ini tetap diproses terpisah,” kata sumber di Kejati Lampung.

Kasus Tol Terpeka menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di tubuh BUMN konstruksi raksasa tersebut. (leo/c1/abd) 

 

 

 

Kategori :