PTUN Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Gotong Royong Bandar Lampung

Radar Lampung Baca Koran--

BANDAR LAMPUNG – Sengketa lahan keluarga Nawawi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dan menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan hukum.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.BL, majelis hakim yang dipimpin Aulia Alba memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara. Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (23/10/2025).

Warga sekitar, Dian, mengapresiasi putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum atas polemik lahan yang berlangsung bertahun-tahun.

“Kami sebagai warga Gotong Royong yang tinggal di sini sejak tahun 80-an merasa bersyukur dengan putusan PTUN atas gugatan Nawawi Cs,” ujar Dian kepada redaksi, Kamis (23/10).

Menurutnya, warga sudah merasa resah lantaran adanya klaim sepihak terhadap tanah yang sudah lama dihuni dan bersertifikat resmi.

“Kami sangat terganggu dengan klaim ahli waris Nawawi Cs atas beberapa bidang tanah warga yang sertifikatnya diterbitkan BPN sejak puluhan tahun lalu, serta simpang siur seolah seluruh lahan di Kelurahan Gotong Royong ini milik keluarga mereka,” jelasnya.

Dian menegaskan, warga telah menempati lahan secara sah secara turun-temurun. Orang tua mereka membeli tanah tersebut dengan prosedur legal dan kini seluruhnya memiliki sertifikat resmi.

“Maka dari itu, putusan ini sangat membahagiakan bagi kami warga Gotong Royong,” tambahnya.

Senada, Ahmad—warga lainnya—mengimbau masyarakat sekitar agar tidak takut terhadap pihak yang mencoba mengintimidasi maupun mengklaim lahan yang sudah secara sah dimiliki oleh warga.

(*)


 

Tag
Share