Disidang Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka, Dua Pejabat Waskita Karya Melamun

Kamis 16 Oct 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (16/10).

Keduanya yakni Widodo Mardiyanto, pegawai tetap unit (PTU) Divisi V PT Waskita Karya, dan Juanta Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya. 

Widodo dan Juanta Ginting yang tampak tertunduk lesu dalam sidang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Kayuagung (Terpeka).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi dalam dakwaannya menyebut, pada pelaksanaan pembangunan ruas tol sepanjang 12 kilometer dengan nilai proyek mencapai Rp1 triliun tersebut, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V Waskita Karya.

“Para terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek,” ujar Supriyadi dalam persidangan.

Padahal, lanjutnya, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut tidak pernah ada. Para terdakwa juga menggunakan nama vendor fiktif, bahkan meminjam nama sejumlah perusahaan untuk memuluskan laporan keuangan proyek.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp66 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU dan memilih melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019 akhirnya memasuki babak baru.

Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (16/10).

Keduanya adalah Widodo Mardiyanto, pegawai tetap Unit Divisi V, serta Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya.

Keduanya didakwa ikut berperan dalam rekayasa laporan keuangan proyek tol sepanjang 189 kilometer tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Ketua Majelis, serta Charles Kholidy dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.

“Berkas perkara sudah lengkap dan telah terdaftar di Tipikor. Sidang perdana akan digelar pada Kamis (16/10) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Kategori :