KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengolahan Karet

Gedung KPK. -Foto Dok Disway -

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2021–2023.

Salah satu saksi yang diperiksa kali ini adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Harry Priyono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/10).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Harry tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB.

Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini berawal dari penyelidikan lembaga antirasuah terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa sarana pengolahan karet di lingkungan Kementan.

Proyek tersebut menggunakan bahan kimia asam semut, yaitu zat pengental karet yang merupakan produk turunan dari pupuk.

“Kami sedang menangani perkara yang berkaitan dengan pengadaan asam semut, bahan yang digunakan untuk mengentalkan karet,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kamis (28/11/2024).

Menurut Asep, bahan tersebut seharusnya disalurkan kepada kelompok petani, namun dalam prosesnya ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark up).

“Harga yang awalnya sekitar Rp10 ribu per sekian liter, diduga dinaikkan hingga Rp50 ribu,” jelasnya.

KPK menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kementan bersama pihak swasta yang menjadi rekanan proyek.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait perkara ini.

Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, satu pensiunan berinisial DJ, serta lima aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Langkah pencegahan itu, kata KPK, dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri dan tetap memenuhi panggilan pemeriksaan selama proses hukum berlangsung.

Tag
Share