Pemprov Lampung Siap Gusur Lahan Tahap II Aset di Sabah Balau

Tim kuasa hukum Pemprov Lampung Muhammad Suhendra dan Faisal Chudari.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersiap melaksanakan penertiban tahap II terhadap aset lahan milik daerah yang berada di Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penertiban dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober atau awal November 2025, menyusul rampungnya tahap pertama yang dilakukan pada Februari 2025 lalu.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Muhammad Suhendra, menjelaskan bahwa penertiban tahap II akan menyasar 30 bidang lahan, terdiri dari 13 bidang terdampak sebagian dan 17 bidang terdampak seluruhnya.
“Ini lanjutan dari penertiban tahap pertama. Lokasinya di Desa Sabah Balau. Saat ini seluruh tahapan administrasi sudah selesai, dan sebagian besar warga sudah mulai melakukan pembongkaran mandiri,” kata Suhendra usai rapat di ruang Sekda Provinsi Lampung, Kamis (16/10/2025).
Berbeda dengan tahap pertama yang sempat diwarnai penolakan, pelaksanaan tahap kedua diklaim berjalan lebih kondusif. Warga terdampak telah menerima surat peringatan (SP) secara bertahap — SP1 pada 1 Oktober, SP2 pada 6 Oktober, dan SP3 pada 10 Oktober 2025.
“Sekarang masyarakat sudah mulai mengosongkan bangunannya. Gelombang kedua ini jumlahnya lebih sedikit dan semuanya sudah menyatakan kesediaan untuk bongkar mandiri,” ujarnya.
Suhendra menjelaskan, karena sebagian besar bangunan sudah mulai dibongkar, saat hari pelaksanaan nanti tim hanya akan melakukan pembersihan sisa bangunan, pemagaran, serta pemutusan akses utilitas seperti listrik dan air.
“Di hari H nanti, tim hanya melakukan pembersihan dan pemagaran. Tidak ada lagi benturan dengan masyarakat karena semua sudah berkoordinasi,” tegasnya.
Jika masih ada warga yang belum selesai melakukan pembongkaran hingga hari pelaksanaan, telah disiapkan mekanisme khusus.
“Warga yang belum sempat selesai bisa melapor. Pembongkaran tetap bisa dilakukan setelah lahan dipagar, dengan izin dari Satgas. Tidak ada yang dirobohkan paksa,” jelasnya.
Pemprov Lampung juga telah menyalurkan bantuan tali asih bagi warga terdampak sebagai bentuk dukungan dalam proses pembongkaran dan pemindahan material.
“Dari 30 bidang, 13 bidang yang terdampak seluruhnya sudah menerima dana tali asih. Nilainya kurang lebih sama seperti tahap pertama,” ungkap Suhendra.
Selain bantuan dana, Pemprov juga menyiapkan armada angkutan bagi warga yang memerlukan bantuan untuk memindahkan material bangunan.
“Sepanjang mereka meminta bantuan ke posko, kami siap bantu,” tambahnya.