KALIANDA - Keluarga menolak proses autopsi terhadap jenazah Inggan Ita (46) yang ditemukan tewas tanpa busana didalam rumah di Dusun Jetis 3 C, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, kepolisian sudah menyampaikan penjelasan ke keluarga agar almarhum dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
"Namun pihak keluarga keberatan dan menolak untuk di autopsi, kami juga menyampaikan apabila kemudian hari pihak keluarga ingin dilakukan autopsi kami siap untuk melakukan ekshumasi dan melakukan autopsi," ujar Kasat, melalui keterangan tertulis Selasa (7/10) sekitar pukul 23.11 WIB.
Indik menegaskan, kepolisian tetap melanjutkan pendalaman terhadap kasus tersebut. Diantaranya, memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Kemudian, kami juga terus mendalami apa sebab kematian almarhum dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak rumah sakit dimana korban pernah berobat, sehingga kejadian ini bisa menjadi terang benderang," kata Kasat.
AKP Indik juga membeberkan, hasil pemeriksaan luar terhadap jasad Inggan Ita oleh dokter forensik RS Bhayangkara yakni dr. Chatrina Andryani.
"Berdasarkan keterangan ahli forensik, perkiraan waktu kematian 2 - 4 hari yang lalu, tidak ditemukan luka-luka dan tanda-tanda kekerasan pada mayat," jelas Kasat.
"Bahwa belum dapat dipastikan atau ditentukan sebab kematian, sehingga diperlukan pemeriksaan medis lanjutan yaitu autopsi mayat untuk memastikan sebab kematian," timpalnya.
Indik menambahkan, dari hasil olah TKP tim Inafis Satreskrim Polres Lampung selatan dan Polsek Jati Agung, mayat Inggan Ita ditemukan terlungkup di atas kasur tanpa busana dalam kondisi sudah membusuk didalam rumah.
Fakta lainnya, kondisi ruang kamar terkunci dari dalam, tidak ditemukan barang- barang mayat yang hilang, dan ditemukan hasil CT scan dari RS Imanuel serta beberapa jenis obat yang dikonsumsi oleh almarhum.
"Berdasarkan keluarga keluarga bahwa almarhum memiliki riwayat sakit darah tinggi atau hipertensi," tandas Kasat. (*)