PRINGSEWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu hingga kini sudah menangani dua dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. ’’Ada dua dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” ungkap Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi kemarin (26/12).
Lanjutnya, dugaan pelanggaran pemilu tersebut sudah dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Namun dari dua dugaan pelanggaran tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi syarat untuk diteruskan. Tinggal satu lagi yang masih pembahasan,” terangnya.
Kedua dugaan pelanggaran tersebut kesemuanya terkait pemilu legislatif.
BACA JUGA:Wapres Sorot Candaan Zulhas Terkait Frasa 'Amin' usai Alfatihah Shalat
Sementara itu, Sentra Gakkumdu sudah menyelenggarakan konsolidasi di Ballroom Hotel Regency Pringsewu.
Rapat konsolidasi ini merupakan langkah bersama untuk memastikan kesiapan dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu, khususnya pada tahapan kampanye pemilu 2024.
Hadir berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi melalui keterangan humas menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan terjalinnya koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga terkait.
BACA JUGA:Lampung Barat Masih Aman dari Temuan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Tujuan utama dari sinergi ini adalah menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pemilu di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Iptu Al Haqqi menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan potensi tindak pidana pemilu.
Dikatakan ya penanganan tindak pidana pemilu merupakan prioritas utama Polres Pringsewu guna memastikan proses demokrasi berjalan lancar, adil, dan bebas dari gangguan.
Selain Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, hadir Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kristianto, serta perwakilan partai politik dan panwascam se-Kabupaten Pringsewu. (*)