Ternyata Korbannya Tujuh Orang
PRINGSEWU – Polisi menangkap Doni Wahyu Kridianto (27) karena penggelapan sepeda motor. Yang dicuri adalah motor Honda Beat A 4763 VAP seharga Rp11 juta milik Tegar Omar (22), warga Pekon Negeriagung, Talangpadang, Tanggamus.
Atas penangkapan itu, personel Polres Pringsewu melakukan pengembangan. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, ternyata warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, itu juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainnya.
BACA JUGA:Kios Penampungan Pasar Natar Dinilai Tidak Layak, Pedagang Enggan Pindah
“Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar, juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKP nya tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres AKBP Beny Prasetya.
Bandit tersebut memperdayai calon mangsanya awalnya mengajak bertemu untuk Mabar (main bareng) game online.
Setelah akrab ketika beranjak tengah malam, tersangka berpura pura kehabisan rokok. Kemudian meminjam sepeda motor korban dan tak kembali.
Ternyata sepeda motor korban dibawa pergi kemudian di jual cash on delivery (cod) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 4-5 juta.
BACA JUGA:Pakai Data 68 Nasabah, Oknum Pegawai Koperasi Ini Lakukan Penggelapan
Terkait korban lainnya menurut kapolsek melalui keterangan tertulis, pihaknya masih mendalami.
Termasuk juga melakuian penyelidikan keberadaan sepeda motor milik para korban.
Kini Doni Wahyu telah diamankan di rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP.
Seperti di ketahui Doni Wahyu Kridianto (27), diamankan polisi di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Jumat (21/12/2023) kemarin. (*)