Polri Tetapkan 959 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025

Kamis 25 Sep 2025 - 09:06 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo,” tegasnya.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari penghasutan, perusakan bersama, pembakaran, pencurian. 

Ujaran kebencian, penganiayaan, kekerasan melawan aparat, hingga kepemilikan senjata tajam, molotov, petasan, serta manipulasi data.

Menurutnya, masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang sah dan tertib tidak akan tersentuh proses hukum.

"Bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” pungkas Syahardiantono.(*)

 

 

 

 

 

 

Kategori :